Kapolri Rilis Biaya Tilang Terbaru? Cek Faktanya

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 16:21 WIB
Tangkapan layar Facebook yang menyebut biaya tilang terbaru. Foto: Turnbackhoax.id
Tangkapan layar Facebook yang menyebut biaya tilang terbaru. Foto: Turnbackhoax.id

INFORMASI mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan Mabes Polri, beredar di media sosial Facebook.

Dalam narasinya menyebut secara detil biaya-biaya tilang terbaru.
Begini narasinya.

BIAYA tilang terbaru di indonesia
KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

Tidak ada STNK Rp50, 000

Tdk bawa SIM Rp25,000

Tdk pakai Helm Rp25,000

Penumpang tdk Helm Rp10,000

Tdk pake sabuk Rp20,000

Melanggar lampu lalin- Mobil Rp20,000- Motor Rp10.000

Tdk pasang isyarat mogok Rp50,000

Pintu terbuka saat jalan Rp20,000

Perlengkapan mobil Rp20,000

Melanggar TNBK Rp50,000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X