Kapolri Rilis Biaya Tilang Terbaru? Cek Faktanya

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 16:21 WIB
Tangkapan layar Facebook yang menyebut biaya tilang terbaru. Foto: Turnbackhoax.id
Tangkapan layar Facebook yang menyebut biaya tilang terbaru. Foto: Turnbackhoax.id

Menggunakan HP/SMS Rp70,000

Tdk miliki spion, klakson-Motor Rp 50,000- Mobil Rp50,000

Melanggar rambu lalin Rp50,000

Baca Juga: Peristiwa G30S/PKI, Apa yang Melatarbelakangi Kudeta Berdarah Itu?

Selain biaya tilang terbaru, pengunggah juga menyebutkan Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya, akan mendapat bonus.

Bonusnya dari Kapolri sebesar Rp10 juta/1 orang warga. Serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Dilansir turnbackhoax.id mengutip dari akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah Hoax.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 September 2021: Pria Misterius Target Habisi Riki, Aldebaran Raib Tanpa Jejak

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Hoax yang sama persis pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia. Kapolri Baru Mantap”, diunggah pada 5 Februari 2021.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah Hoaxdan termasuk kategori Konten Palsu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X