news

Intip Aturan Baru Nama dan Gelar di KTP dan KK: Nama Tak Boleh Satu Kata, Gelar Pendidikan Boleh Dicantumkan

Senin, 23 Mei 2022 | 17:39 WIB
Ilustrasi E-KTP/Istimewa

ADA aturan baru dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatur soal pencantuman nama, marga, dan gelar pada e-KTP, KK, hingga Akta Pencatatan Sipil.

Aturan itu terbit dalam bentuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan baru Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatur soal pencantuman nama, marga, dan gelar pada e-KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil ini tentu perlu diketahui publik.

Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan E-KTP untuk Warga Transgender

Berikut di bawah ini penjelasannya:

Nama Tak Boleh Satu Kata

Disebutkan dalal Pasal 4 Ayat 2 bahwa warga negara yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan, agar tidak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf dalam nama yaitu 60 huruf.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," kutipan bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, dikutip Klikaktual.com pada Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Mengenal Sosok Ki Gede Suropati atau Ki Gede Tegalgubug, Panglima Tertinggi Cirebon

Gelar Pendidikan, Adat, dan Keagamaan Bisa Ditulis di e-KTP

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 1, aturan itu menjelaskan bahwa gelar pendidikan, atau adat, atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan Kartu Keluarga atau KK.

Sementara soal tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi sebagai berikut:

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga: Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Muslim Tionghoa yang Kini Dikukuhkan Jadi Ketua PBNU

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB