news

Fantastis, Ini Daftar Harta Kekayaan Indra Kenz yang akan Disita Bareskrim Polri

Sabtu, 5 Maret 2022 | 14:12 WIB
Indra Kenz. (Foto/Instagram @indrakenz)

FANTASTIS. Daftar harta benda atau harta kekayaan Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang akan disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sungguh fantastis.

Harta kekayaan Indra Kenz ini akan disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, aset atau harta kekayaan Indra Kenz yang disita mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.

Baca Juga: Ini Biodata dan Profil Belva Devara, Suami Sabrina Anggraini, Lengkap dengan Agama, Instagram, dan Umur

"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat 4 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.

Selain rumah dan kendaraan mewah, sambung Whisnu Hermawan, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan dan sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang berisi pundi-pundi senilai miliaran rupiah.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," beber Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Sah, Belva Devara dan Sabrina Anggraini Menikah, Jokowi dan Pratikno Jadi Saksi

Masih kata Whisnu Hermawan, penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Dia menyebut penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin 7 Maret 2022.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," jelas Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: BRI Liga 1: Jadwal BRI Liga 1 Tanggal 5 Maret sampai 7 Maret 2022, Live Indosiar dan Link Live Streaming

Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.

"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 4 Maret 2022. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB