news

Polri Jawab Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Penahanan Sudah Prosedural

Selasa, 1 Februari 2022 | 18:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, Klikaktual.com- Polri menegaskan penahanan Edy Mulyadi sudah prosedural. Edy Mulyadi ditahan dalam kasus ujaran kebencian.

Penegasan Polri merupakan jawaban atas keberatan kuasa hukum Edy Mulyadi yang menilai penahanan tak sesuai aturan karena kliennya belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga: BRI Liga 1: Badai Covid-19 Hantam Madura FC, Laga Lawan Persipura Jayapura Resmi Ditunda

Pernyataan Ahmad Ramadhan yang terbaru, yakni pada Selasa 1 Februari 2022, menjawab apa yang disampaikan kuasa hukum Edy Mulyadi.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Edy Mulyadi ditahan setelah dalam video yang beredar menyebut Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga: Extraordinary You: Mengubah Takdir dalam Dunia Komik

Pernyataan Edy Mulyadi itu membuat ia dikecam banyak pihak. Sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. 

Polisi bahkam telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. 

Baca Juga: BRI Liga 1: Hadapi Bhayangkara FC, Ujian Berat Rahmad Darmawan Bawa Barito Putera Keluar dari Zona Degradasi

Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti. Edy Mulyadi juga telah ditahan.

"Akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelas Ahmad Ramadhan. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB