Serta berkaitan dengan acara sosial budaya yang akan digelar, peserta yang ikut juga dibatasi. “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tandas Luhut Binsar Pandjaitan. ***