news

Anak Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka Perekrutan CPNS Fiktif: 225 Korban, Diduga Embat Rp9,7 Miliar

Kamis, 11 November 2021 | 12:34 WIB
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (instagram.com/@niadaniatynew)

JAKARTA, Klikaktual.com- Kasus perekrutan CPNS Fiktif dengan terlapor anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, naik tahap penyidikan. Artinya, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini dibenarkan kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina. Bahkan pada Kamis ini (11/11/2021) kliennya telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Panggilan hari ini sebagai tersangka, bukan saksi lagi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka," terang Susanti Agustina, Kamis (11/11/2021), dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Polisi Naikan Status Jadi Penyidikan

"Oi (Olivia Nathania) dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan sudah jadi tersangka," lanjut Susanti Agustina.

Susanti menyebut surat penetapan tersangka terhadap Olivia Nathania telah diterima sejak dua hari yang lalu, yakni Selasa (9/11/2021). Terkait dengan perkara ini, Olivia Nathania terancam Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 juncto Pasal 263 tentang Penipuan.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan dan penggelapan CPNS serta pemalsuan surat sejak 2019 lalu. 

Baca Juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan keduanya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Sementara nilai kerugian dari sebanyak 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB