JOMBANG, Klikaktual.com - Kabar mengejutkan datang dari Kasus Kecelakaan yang melibatkan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah bersama 3 orang lainnya di Tol Jombang beberapa waktu lalu.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Hal itu diketahui, berdasarkan berkas surat pemberitahuan diumlainya penyidikan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada tanggal 10 November 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 11 November 2021 : Jangan Bereksperimen dengan Pasangan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran mengatakan jika dirinya sudah menerima SPDP. “Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Imran kepada wartawan.
Selain itu juga, Kejaksaan sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan suami tersebut dengan jumlah sebanyak tiga orang.
"Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar Imran.
Baca Juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Berdasarkan informasi yang didapatkan Klikaktual.com, diketahui dalam surat pemberitahuan akan dimulainya penyidikan itu terdapat nama tersangka yakni Tubagus Jody yang tak lain merupakan nama sopir Vanessa Angel.
Kejaksaaan juga mengungkapkan tidak ada hal yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut. Jaksa juga akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.
Sebelumnya diketahui, kecelakaan tunggal yang dialami Vanessa Angel dan suami terjadi di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto. Dari laka tunggal tersebut, Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia di tempat. Sedangkan anak Vanessa, sopir, dan sang baby sitter selamat.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Dulu Bung Karno Bilang Jas Merah, Sekarang Kita Lanjutkan Jadi Jas Hijau
Vanessa dan Suami yang disopiri Tubagus Jody menggunakan mobil Mitsubishi Pajero menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.
Saat diintrogasi, Tubagus Jody memberikan pengakuan yakni menggunakan ponsel saat menyetir dan melaju dengan kecepatan diatas 100 Km/jam.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Aquarius 11 November 2021 : Luangkan Waktu untuk Menyendiri
Cara Sederhana dan Menyentuh untuk Merayakan Hari Ayah
Sejarah Hari Ayah Nasional 12 November, Ternyata Berawal dari Pertanyaan Ini: Kapan Menulis Surat untuk Ayah?
Twibbon Hari Ayah Nasional 2021, Download Gratis untuk Dipasang di Medsos