JAKARTA, Klikaktual.com - Petugas kepolisian terus berusaha mengungkap kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy naik. Dari sebelumnya saksi, naik menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran menyebutkan Tubagus Joddy merupakan trsangka dalam tindak pidana lalu lintas.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Dulu Bung Karno Bilang Jas Merah, Sekarang Kita Lanjutkan Jadi Jas Hijau
Dalam kasus kecelakaan maut ini. Sopir Vanessa Angel alias Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Baru satu orang (tersangka). (Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," ucapnya lagi.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis lega. Pihaknya menyebut ingin sang sopir dituntut semaksimal mungkin. Ancaman penjara yang dihadapi Tubagus Joddy pun tidak tanggung-tanggung. Yakni 6 tahun pencara.
Baca Juga: Twibbon Hari Ayah Nasional 2021, Download Gratis untuk Dipasang di Medsos
Lebih lanjut, kuasa hukum Vanessa Angel bahkan mengaku akan mencari peluang lainnya untuk menuntut Tubagus Joddy dengan pasal berlapis.
Hal itu dilakukan agar sopir Vanessa Angel mendapat pelajaran dan juga hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya, kita pengennya berlapis," kata kuasa hukum Vanessa Angel.
Untuk diketahui, Tubagus Joddy adalah sopir yang mengendarai Mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah dan anaknya Gala Sky Ardiansyah serta baby sitter.
Dalam kecelakaan itu, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas di tempat. Sementara anaknya, Gala Sky Ardiansyah dan baby sitternya selamat. ***