JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Berdasarkan informasi dari berbagai sumber bahwa, rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka pada bulan Juni ini.
Dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, fokus utamanya adalah menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Karena, Pemerintah akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Pegawai PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menjadi prioritas utama pemerintah dalam menata tenaga honorer.
Hal itu termuat dan diamanatkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Akan tetapi, pemerintah tentunya tidak akan sembarangan dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Jadi, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Menteri PANRB dan BKN Akan Prioritaskan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Tapi Ini Syaratnya
Salah satu persyaratan yang paling penting atau wajib dimiliki adalah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dokumen penting berupa SPTJM ini diperlukan untuk membuktikan keabsahan dan validitas data tenaga honorer dari BKN.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), SPTJM adalah syarat penting dan wajib dalam proses pengangkatan menjadi PPPK 2024.
Dokumen penting SPTJM bagi tenaga honorer dikeluarkan oleh bidang kepegawaian istansi terkait, setelah lolos verifikasi dan validasi data dari BKN.
Baca Juga: BKN Sebutkan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK