JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Tahun 2024 ini, Menteri PANRB dan BKN, akan memperioritaskan tenaga Honorer diangkat menjadi pegawai PPPK.
Bahkan, beberapa waktu yang lalu, Menteri PANRB dan BKN telah setuju untuk memprioritaskan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK.
Tentu hal itu menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer, karena diprioritaskan untuk menjadi pegawai PPPK.
Baca Juga: BKN Sebutkan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK
Menteri PANRB mengatakan sebanyak 1,7 juta honorer dipastikan diangkat PPPK tahun ini.
Karena hal itu adalah amanat dari Presiden Jokowi sebelum akhir jabatannya, yang harus dipenuhi.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menekankan tak boleh lagi ada rekrutmen honorer ketika UU ASN ini berlaku.
Undang-undang ASN ini akan paten diberlakukan pada bulan Desember 2024.
Sehingga, setelah bulan Desember nanti, semua honorer sudah wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya (honorer) wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024," bunyi pasal 66 UU ASN terbaru, yang dikutip dari chanel YouTube TVR parlemen.
Akan tetapi, pemerintah tentu tidak akan asal-asalan dalam mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai PPPK.
Melainkan, hanya honorer yang memenuhi syarat tertentu lah yang akan diprioritaskan oleh pemerintah.
Syarat yang dimaksud adalah tenaga honorer tersebut masuk dalam database BKN. Mereka dijamin diangkat semua jadi PPPK tahun ini.***