BKN Sebutkan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 20:38 WIB
Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK  (Instagram / @ayopppk)
Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK (Instagram / @ayopppk)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Untuk pengangkatan tenanga honorer menjadi PPPK, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sebab, pemerintah tentu tidak akan asal-asalan dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Dalam hal itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebutkan syarat honorer menjadi PPPK menjelang pembukaan CASN 2024.

Baca Juga: Kapan dan Jam Berapa Frankly Speaking Episode 3 Tayang? Akses Link Nonton Streaming Aman dan Legal

Sekretaris BKN Imas Sukmariah, menjelaskan syarat honorer menjadi PPPK 2024, yaitu sebuah surat yang harus dimiliki untuk proses verifikasi dan validasi untuk pendataan honorer.

Karena, usulan formasi CASN 2024 dari instansi pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) juga memerlukan syarat honorer menjadi PPPK 2024.

“Tim BKN secara metodologis menyusun substansi yang terkait dengan teknis Manajemen ASN, dengan tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman,” kata Sekretaris BKN Imas Sukmariah dikutip dari bkn.go.id, pada hari, Selasa 7 Mei 2024.

Syarat untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu haru memiliki surat peryataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Link Nonton Sub Indo Lovely Runner Episode 10 TAYANG Hari Ini, Spoiler: Hubungan Im Sol dan Ryu Sun Jae Merenggang

SPTJM adalah merupakan salah satu start pendataan honorer untuk seleksi CASN 2024.

Jadi, kemungkinan besar salah satu penyebab honorer belum terdata oleh BKN karena belum memiliki SPTJM.

Maka dalam hal itu, PPK bertanggungjawab penuh atas data SPTJM honorer yang ditandatanganinya.

Dengan adanya SPTJM sebagai upaya untuk membantu BKN untuk verifikasi dan validasi honorer.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X