JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Kabar mengenai tenaga honorer akan diprioritaskan menjadi pegawai PPPK menjadi kabar gembira.
Akan tetapi, para tenaga honorer yang ingin sekali diangakat menjadi pegawai PPPK, harus paham kapan ia akan pensiun.
Batas usia pensiun bagi seluruh pegawai PPPK perlu diketahui dan dimengerti, agar bisa mempersiapkan aktivitas barunya setelah pensiun nanti.
Baca Juga: Menteri PANRB dan BKN Akan Prioritaskan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Tapi Ini Syaratnya
Terkait batas usia pensiun PPPK sudah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi di tahun 2023.
Hal ini dikarenakan Pada tahun 2023, secara resmi Presiden Jokowi menerbitkan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, mengatur batasan usia pensiun bagi para PPPK sesuai jabatannya.
Para PPPK yang berstatus jabatan manajerial, seperti pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama, akan memiliki usia pensiun sampai 60 tahun.
Oleh karena itu, selain jabatan PPPK diatas, akan memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk lebih mengerti yang dimaksud diatas, maka simak di bawah ini.
Batas usia pensiun jabatan PPPK tercamtum dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 pada pasal 55.
Baca Juga: Drama Korea Blood Free Episode 9 dan 10: Jadwal Tayang, Recap, Spoiler, dan Link Nonton Sub Indo
Pada Pasal 55 Berisi.