Batas usia Pensiun jabatan PPPK yaitu.
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
B. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Setelah melihat dan memahami pasal 55 diatas, diharapkan para PPPK, bisa mempersiapkan kegiatan baru setelah pensiun.
Itulah batas usia pensiun pegawai PPPK, yang telah diresmikan oleh presiden Jokowi di tahun 2023.***