Batas Usia Pensiun Pegawai PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 20:56 WIB
Batas usia pegawai PPPK (Instagram / @beritahonorerindonesia)
Batas usia pegawai PPPK (Instagram / @beritahonorerindonesia)

Batas usia Pensiun jabatan PPPK yaitu.

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Setelah melihat dan memahami pasal 55 diatas, diharapkan para PPPK, bisa mempersiapkan kegiatan baru setelah pensiun.

Itulah batas usia pensiun pegawai PPPK, yang telah diresmikan oleh presiden Jokowi di tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X