Tanpa SPTJM, tenaga honorer tidak dapat mengikuti proses seleksi pengangkatan menjadi PPPK 2024.
SPTJM adalah dokumen penting untuk pembuktian sah sebagai tenaga honorer yang sudah didata dan terferifikasi.
Bukan honorer bodong seperti yang ramai disebutkan dalam rapat DPR RI dan MenPANRB beberapa waktu lalu.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, adalah salah satu tugas yang harus diselesaikan oleh pemerintah sebelum Desember 2024.
Baca Juga: Drama Korea Blood Free Episode 9 dan 10: Jadwal Tayang, Recap, Spoiler, dan Link Nonton Sub Indo
Ingat, bagi tenaga honorer yang sudah lulus verifikasi dan validasi, tetap harus mengikuti proses seleksi CASN 2024.***