Adapun pertanyaan yang ketiga, bagi orang yang tahu arah kiblat dan mampu menghadap kiblat lalu tidak menghadap kiblat maka disepakati oleh para ulama hal itu adalah tidak sah dan haram hukumnya.
Keharamannya tidak sampai derajat kafir karena ia masih sujud kepada Allah akan tetapi yang salah caranya. Wallahu a’lam bish-shawab. ***
Artikel Terkait
Bulan Syawal Bulan Baik untuk Menikah? Simak Nih Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Wanita Bekerja? Bagaimana Suami Bersikap? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Menjawab: Apa Hukumnya Istri Keluar Rumah tanpa Izin Suami?
Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Anak Susuan Menikah dengan Anak Sendiri? Perhatikan Tiga Syaratnya!