Hukum Sujud di Luar Sholat, Apa Boleh tanpa Wudhu? Apa Harus Hadap Kiblat? Simak Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 18:58 WIB
KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya/Istimewa.
KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya/Istimewa.

Adapun pertanyaan yang ketiga, bagi orang yang tahu arah kiblat dan mampu menghadap kiblat lalu tidak menghadap kiblat maka disepakati oleh para ulama hal itu adalah tidak sah dan haram hukumnya. 

Keharamannya tidak sampai derajat kafir karena ia masih sujud kepada Allah akan tetapi yang salah caranya. Wallahu a’lam bish-shawab. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X