Baca Juga: Nasihat dari Buya Yahya; Agar Anak Berbahagia
Hampir disepakati oleh ulama Syafi’iyah (Imam Syafi’i) dan Hanabilah (Imam Hanbali) bahwa sujud syukur adalah dianjurkan di saat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah.
Ada juga pendapat sebagian kecil ulama Hanafiyah (Imam Hanafi) dan Malikiyah (Imam Malik). Hanya kebanyakan ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan sujud syukur tidak dianjurkan.
Ulama yang menganjurkan sujud syukur mereka berbeda pendapat akan cara pelaksanaannya.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Buya Yahya, 9 Orang yang Boleh untuk Tidak Berpuasa
Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwasanya sujud syukur itu harus memenuhi syarat-syarat dalam sholat (seperti: Menghadap kiblat, bersuci dan menutup aurat).
Artinya jika ada orang sujud syukur tanpa menghadap kiblat atau tanpa wudhu atau tanpa menutup aurat maka sujud syukur tersebut tidak sah bahkan haram, jika ia sadar dan tahu kalau itu tidak sah.
Akan tetapi, ada pendapat sebagian kecil dari pengikut Madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa sujud syukur bisa dilakukan tanpa bersuci dan menurut sebagian kecil dari pengikut Madzhab Malik bisa dilakukan tanpa menutup aurat.
Baca Juga: Sejarah Transmigrasi di Indonesia Dimulai 12 Desember 1950, Ternyata Diawali dari Dua Daerah Ini
Adapun menghadap kiblat telah disepakati oleh ulama bagi yang tahu kiblat hukum menghadap kiblat adalah wajib dan jika tidak menghadap kiblat maka sujudnya tidak sah dan hukumnya haram.
Ada lagi perbedaaan di antara ulama, yaitu haruskah dengan takbirotul ihrom, tasyahud dan salam? Kebanyakan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan sujud syukur adalah dengan takbirotul ihrom dan salam tanpa ada Tasyahud.
Ada sebagian kecil ulama yang mengatakan tanpa takbirotul ihrom dan tanpa salam. Adapun masalah tasyahud hampir disepakati bahwa sujud syukur tidak ada tasyahudnya.
Baca Juga: Sejarah Hari Pohon Sedunia, Diperingati Setiap Tanggal 21 November
Dari yang telah diuraikan tentu bisa dimengerti, bahwa apa yang ditanyakan akan adanya orang sujud di TV adalah tidak benar jika mereka memang tidak berwudhu atau tidak menutup aurat atau tidak menghadap kiblat.
Namun, jika masih menutup aurat dan menghadap kiblat hal itu masih bisa dianggap sah menurut sebagian kecil ulama, akan tetapi karena masyarakat kita umumnya bermadzhab Syafi’i orang tersebut harus dibimbing agar amalannya bisa sesuai dengan amalan Madzhab Syafi’i.
Artikel Terkait
Bulan Syawal Bulan Baik untuk Menikah? Simak Nih Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Wanita Bekerja? Bagaimana Suami Bersikap? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Menjawab: Apa Hukumnya Istri Keluar Rumah tanpa Izin Suami?
Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Anak Susuan Menikah dengan Anak Sendiri? Perhatikan Tiga Syaratnya!