Tangis Ibunda Yosua Pecah Saat Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo : Terima Kasih Pak Hakim

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 18:15 WIB
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo (Tangkapan Layar)
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo (Tangkapan Layar)


Jakarta, Klikaktual.com - Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), terharu dan merasa histeris saat mendengar putusan bersalah dari majelis hakim yang menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin (13/2/2023).

Rosti mengungkapkan terima kasihnya kepada majelis hakim. Ia meyakini bahwa hukuman terhadap mantan Kepala Propam Polri itu layak dan patut atas pembunuhan putranya.

“Puji Tuhan. Terimakasih untuk Pak Hakim. Terimakasih buat media. Terimakasih untuk media yang selama ini mendukung kami sekeluarga, media yang terus memberitakan peristiwa pembunuhan anak kami. Terimakasih semua. Tuhan memberkati,” ungkap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung Apresiasi Putusan Hakim

Rosti duduk di baris kursi pengunjung ruang sidang utama yang paling depan. Ia ditemani oleh putrinya, adik dari Brigadir J. Anggota tim advokasi Keluarga Brigadir J juga hadir, termasuk Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas Simanjuntak.

Rosti datang ke persidangan sejak pagi. Ia membawa sebuah foto Brigadir J dan memegang gambar putranya yang mengenakan seragam polisi di dadanya. Matanya tampak berkaca-kaca, air mata mengalir saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?

Puncak tangisan Rosti terjadi saat Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso membacakan vonis.

Dalam putusannya, Hakim Wahyu menyatakan bahwa Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan juga bersalah melakukan tindakan yang tidak sah yang menyebabkan kerusakan pada sistem elektronik.

Tindakan Sambo melanggar Pasal 340 KUHP, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 49, bersama dengan Pasal 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bersama dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Ketok Palu! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dalam sidang pembacaan putusan, putusan pidana mati terhadap Sambo disetujui oleh semua anggota majelis hakim. Waktu pembacaan putusan memakan waktu lebih dari 5 jam dan dilakukan tanpa jeda istirahat siang.

Putusan pidana mati tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Sambo dikenakan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Cara Menunjukkan Cinta dan Kasih Sayang di Hari Valentine Tanpa Menghabiskan Banyak Uang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X