Jakarta, Klikaktual.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan teroris terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari Senin (13/2/2023).
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, keputusan majelis hakim memperhitungkan seluruh aspek hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum selama persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?
Keputusan ini juga lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta hukuman seumur hidup bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut.
"Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," ucap Ketut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso memutuskan hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Ketok Palu! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Hakim memutuskan hukuman mati karena Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar pasal 340 subsidier pasal 338 bersama pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, hakim juga menganggap Ferdy Sambo melanggar pasal 49 bersama pasal 33 dari UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE bersama pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga memastikan bahwa unsur-unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J sudah terpenuhi.
Baca Juga: Akhirnya Divonis Mati, Sebelumnya Hakim Nilai Pledoi Ferdy Sambo Hanya Bantahan Kosong
Dalam pertimbangan hakim, faktor-faktor yang memperberat keputusan antara lain Ferdy Sambo tidak patut melakukan perbuatan tersebut sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Wahyu.***