Jakarta, Klikaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan, akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 13 Februari 2023.
Sebelum menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Majelis Hakim singgung soal Pledoi terdakwa.
Nota pembelaan atau pleidoi dari nota pembelaan (pleidoi) dari kejahatan Ferdy Sambo perihal tidak adanya niatan untuk membunuh Brigadir J, dianggap oleh Majelis Hakim hanyalah bantahan kosong.
Baca Juga: Cara Menunjukkan Cinta dan Kasih Sayang di Hari Valentine Tanpa Menghabiskan Banyak Uang
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niat untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup penyembuhan, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Hakim ketua menuturkan, jika Ferdy Sambo memang tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibunda Yosua Lega
“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” ujarnya.
Sehingga, majelis hakim dengan pertimbangan lain, juga mengecualikan nota pembelaan yang diajukan pengacara maupun pihak penasihat hukum yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.***