Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perusakan barang-barang berupa sistem elektronik. Tindakannya melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 49 Undang-undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perusakan barang-barang berupa sistem elektronik. Tindakannya melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 49 Undang-undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***