Tangis Ibunda Yosua Pecah Saat Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo : Terima Kasih Pak Hakim

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 18:15 WIB
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo (Tangkapan Layar)
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo (Tangkapan Layar)

Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perusakan barang-barang berupa sistem elektronik. Tindakannya melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 49 Undang-undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X