CIREBON, KLIKAKTUAL.COM - Berdasarkan data dari Unicef tahun 2019, Indonesia menduduki peringkat nomor 8 tertinggi di dunia untuk jumlah pernikahan anak.
Sedangkan menurut Data Biro Pusat Statistik tahun 2018, satu dari sembilan anak Indonesia di bawah usia 18 tahun melaksanakan pernikahan anak.
Dikatakan pernikahan anak atau pernikahan dini karena pelakunya masih berusia kurang dari 19 tahun, sesuai dengan UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.
Selama Pandemi Covid-19, angka pernikahan dini di Indonesia meningkat drastis. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi dan minimnya edukasi.
Baca Juga: Viral! Bayi Diberi Kopi Sachet, BAB Hingga 10x Sehari
Seperti kasus yang viral beberapa waktu terakhir, ratusan siswi SMP mengajukan permohonan dispensasi menikah.
Dihimpun dari postingan akun Instagram IDAI pada 22 Januari 2023, berikut penjelasan tentang risiko, dampak dan upaya terkait pernikahan anak.
Risiko Pernikahan Anak
Menikah di usia anak memiliki beberapa risiko, diantaranya:
Baca Juga: Mulai Besok! Vaksin Booster Covid-19 Kedua Tersedia untuk Masyarakat Umum
1. Fase Perkembangan Terganggu
Fase perkembangan yang terganggu meliputi fisik, emosional, kognitif dan sosial.
2. Pendidikan Terhambat atau Terputus
Pernikahan usia anak menurunkan jumlah anak yang menyelesaikan pendidikannya.