Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara,
- penguatan peran tokoh adat dan tokoh agama sebagai kontrol sosial;
- penguatan peran lembaga sekolah dalam pendidikan, keterampilan dan sikap;
- peningkatan kapasitas orangtua dalam pendidikan dan ekonomi terhadap pengambilan keputusan pernikahan anak; serta
- IDAI sebagai advocator, motivator dan katalisator mengubah paradigma yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.***