Mulai Besok! Vaksin Booster Covid-19 Kedua Tersedia untuk Masyarakat Umum

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 19:09 WIB
Ilustrasi vaksin (Freepic/tirachardz)
Ilustrasi vaksin (Freepic/tirachardz)

Jakarta, Klikaktual.com - Kementerian Kesehatan RI mengumumkan kelompok masyarakat umum sudah diperbolehkan untuk menerima vaksinasi booster kedua atau vaksin COVID-19 dosis keempat.

Ada berbagai jenis vaksin yang tersedia, tetapi pilihannya akan disesuaikan dengan ketersediaan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2023.

Baca Juga: Susul Microsoft dan Google, Spotify Bakal PHK Karyawan

Mulai tanggal 24 Januari 2023, masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dapat menerima vaksin keempat.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dalam edaran tersebut.

Interval pemberian vaksin dosis keempat adalah 6 bulan setelah vaksinasi dosis booster pertama.

Baca Juga: Imlek 2023: Ini Sektor Paling Cuan di Tahun Kelinci Air

Bagi yang ingin menerima vaksin, dapat datang ke sentra vaksinasi terdekat dengan menunjukkan tiket vaksin dosis keempat yang didapat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung menerima vaksinasi booster kedua tanpa harus menunggu tiket di aplikasi PeduliLindungi.

"Bisa langsung (vaksinasi booster kedua), tidak perlu menunggu tiket tapi saat ini PCare (aplikasi pendataan vaksinasi) dan PeduliLindungi masih penyesuaian," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (23/1/2023).

Baca Juga: Disebut Numpang Hidup ke Lesti Kejora, Ini yang Dilakukan Rizky Billar

Vaksinasi adalah salah satu cara untuk melindungi diri dari COVID-19, oleh karena itu mari kita dukung program vaksinasi dan tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X