BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi, Ini Jumlah dan Nama Obatnya

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 10:36 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Screenshot YouTube)
Kepala BPOM Penny K Lukito. (Screenshot YouTube)

PIHAK Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman dikonsumsi.

Rilis BPOM tentang daftar obat sirup yang aman dikonsumsi itu disiarkan melalui Kanal YouTube Badan POM RI, Senin 24 Oktober 2022.

Tampak Kepala BPOM RI Penny K Lukito tampil langsung menyampaikan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi.

Baca Juga: Ini Obat Langka Penawar Gagal Ginjal Akut, Menkes Pastikan Barangnya Tiba Hari Ini di Indonesia

Dijelaskan bahwa BPOM telah melakukan pengujian terhadap 102 obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kementerian Kesehatan.

Setelah proses pengujian itu akhirnya dinyatakan bahwa terdapat 23 obat sirup yang dinyatakan aman.

"Dari 102 obat, ada 23 produk (obat sirop) tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.

Baca Juga: 10 Twibbon Hari Dokter Nasional 2022, Gratis dan Mudah Digunakan

Dijelaskan Penny K Lukito, dari hasil pengujian yang dilakukan, puluhan obat sirup tidak menjadi penyebab gagal ginjal akut atau tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.

"Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai," tandas Penny K Lukito.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional Bulan Oktober di Sini

Dan, berikut daftar 23 obat sirup yang dirilis dan dinyatakan aman dikonsumsi oleh BPOM:

1. Alerfed Syrup

2. Amoxan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X