PIHAK Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman dikonsumsi.
Rilis BPOM tentang daftar obat sirup yang aman dikonsumsi itu disiarkan melalui Kanal YouTube Badan POM RI, Senin 24 Oktober 2022.
Tampak Kepala BPOM RI Penny K Lukito tampil langsung menyampaikan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi.
Baca Juga: Ini Obat Langka Penawar Gagal Ginjal Akut, Menkes Pastikan Barangnya Tiba Hari Ini di Indonesia
Dijelaskan bahwa BPOM telah melakukan pengujian terhadap 102 obat sirup yang sebelumnya didata oleh Kementerian Kesehatan.
Setelah proses pengujian itu akhirnya dinyatakan bahwa terdapat 23 obat sirup yang dinyatakan aman.
"Dari 102 obat, ada 23 produk (obat sirop) tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.
Baca Juga: 10 Twibbon Hari Dokter Nasional 2022, Gratis dan Mudah Digunakan
Dijelaskan Penny K Lukito, dari hasil pengujian yang dilakukan, puluhan obat sirup tidak menjadi penyebab gagal ginjal akut atau tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.
"Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai," tandas Penny K Lukito.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional Bulan Oktober di Sini
Dan, berikut daftar 23 obat sirup yang dirilis dan dinyatakan aman dikonsumsi oleh BPOM:
1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
Artikel Terkait
6 Obat Alami Ini Terbukti Ampuh untuk Ringankan Gejala Menopause
Ini 5 Obat Sirup yang Ditarik dan Harus Dimusnahkan setelah Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Ramai Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Begini Kata Dokter Richard Lee
Hallo Bunda, Jangan sampai Salah Ya, Ini Jenis-jenis Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah
Obat Sirup Dilarang Dijual dan Dikonsumsi Sementara, Menko PMK dan Walikota Bogor sampai turun 'Razia' Apotek
Hasil Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 7 Pasien Ini Ada Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Ini Obat Langka Penawar Gagal Ginjal Akut, Menkes Pastikan Barangnya Tiba Hari Ini di Indonesia
Polri Segera Bentuk Tim Selidiki Unsur Pidana di Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak