Hallo Bunda, Jangan sampai Salah Ya, Ini Jenis-jenis Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:09 WIB
Ilustrasi obat sirup yang dilarang peredarannya (Kemenkes)
Ilustrasi obat sirup yang dilarang peredarannya (Kemenkes)

SAAT ini perhatian publik Indonesia tengah tertuju pada obat sirup yang dilarang oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM.

Maka, berikut adalah daftar 5 obat sirup yang dilarang oleh BPOM. Artinya, harus ditarik dan harus dimusnahkan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penarikan atau larangan untuk dijual itu setelah diperiksa oleh BPOM menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Innalillahi, Ibu dan 2 Anaknya Tak Tertolong, Terjebak saat Kebakaran, Ini Penjelasan Polisi

Dalam keterangan resmi, pihak BPOM menegaskan bahwa 5 obat sirup itu mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan
dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Temuan itu sesuai hasil pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 obat sirup.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," bunyi pernyataan resmi BPOM, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: 15 Quotes Hari Sumpah Pemuda 2022, Ucapan Selamat Penuh Makna dan Doa Tulus, Cocok Jadi Caption IG dan WA

BPOM menegaskan bahwa penarikan 5 produk obat sirup itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Yakni mulai pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Tabanan Bali, Ada Air Terjun Blahmantung Pujungan yang Menyejukan

Dan, berikut lima obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sesuai hasil pemeriksaan BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ini 3 Khasiat Ampuh Alpukat untuk Kesehatan Tubuh

Minggu, 4 Agustus 2024 | 18:19 WIB
X