Polri Segera Bentuk Tim Selidiki Unsur Pidana di Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya segera membentuk tim untuk mendalami kemungkinan unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak (PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya segera membentuk tim untuk mendalami kemungkinan unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak (PMJ News)

KASUS gagal ginjal akut pada anak menjadi perhatian serius pemerintah.

Terbaru, Polri menyatakan akan segera membentuk tim untuk mendalami kemungkinan ada unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pernyataan Polri ini seperti disampaikan Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Obat Langka Penawar Gagal Ginjal Akut, Menkes Pastikan Barangnya Tiba Hari Ini di Indonesia

Ternyata, Polri telah diminta oleh Menko PMK Muhadjir Effendy untuk mendalami kemungkinan ada unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim,"  terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 23 Oktober 2022, seperti dilansir dari laman PMJ News.

Sebelumnya, Menko Muhadjir Effendy mengaku telah berkoordinasi dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Mendag, serta Menperin terkait fenomena tak biasa ini.

Baca Juga: Obat Sirup Dilarang Dijual dan Dikonsumsi Sementara, Menko PMK dan Walikota Bogor sampai turun 'Razia' Apotek

"Dan tadi malam saya terus langsung telepon ke Pak Kapolri supaya kasus gagal ginjal akut ini diusut untuk ditelaah kemungkinan ada-tidaknya tindak pidana," kata Menko Muhadjir Effendy kepada wartawan di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10).

Sebelumnya, BPOM sudah membeberkan 5 produk obat sirup yang wajib ditarik dari peredaran.

Penarikan mulai pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Selain Pulau Komodo, 5 Tempat Wisata di Labuan Bajo Ini Wajib Kamu Kunjungi

Dan, berikut lima obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sesuai hasil pemeriksaan BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X