Siulan dan Tatapan yang Mana yang Masuk Bentuk Pelecehan Seksual? Ini Penjelasan Wamenag

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:52 WIB
Wamenag Zainut Tauhid (Dok Kemenag)
Wamenag Zainut Tauhid (Dok Kemenag)

"Jadi sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Wamenag Zainut Tauhid.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Jakarta, Cuma Bayar Parkir!

Sebagai informasi, setidaknya ada 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA itu.

Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut juga mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Adapun PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X