Siulan dan Tatapan yang Mana yang Masuk Bentuk Pelecehan Seksual? Ini Penjelasan Wamenag

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:52 WIB
Wamenag Zainut Tauhid (Dok Kemenag)
Wamenag Zainut Tauhid (Dok Kemenag)

SAAT ini ada peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Pada PMA ini menyebutkan bahwa siulan dan tatapan bernuansa seksual sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual.

Terkait hal itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid pun memberikan penjelasan dalam keterangan pada Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Indonesia yang Mirip Bora Bora Island di Prancis, Yuk Intip di Sini!

Wamenag Zainut Tauhid menjelaskan bahwa tolok ukur siulan yang dimaksud bentuk pelecehan adalah yang membuat korban merasa tidak nyaman.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual," terang Zainut Tauhid.

"Antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," sambung Zainut Tauhid.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuningan yang Instagramable, Yuk Abadikan Momen Bersama!

Masih kata Wamenag Zainut Tauhid, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban.

Ukurannya adalah kenyamanan korban. Bila korban tak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," beber Zainut Tauhid, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: 14 Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2022 untuk Dibagikan Nanti 22 Oktober

Sementara itu, dalam ayat (1) pasal 18 PMA yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X