Kedua Kalinya Putri Candrawati Lolos dari Penahanan, Ternyata Alasannya Masih Itu-itu Saja

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 11:33 WIB
Kedua Kalinya Putri Candrawati Lolos dari Penahanan, Ternyata Alasannya Masih Itu-itu Saja/Istimewa.
Kedua Kalinya Putri Candrawati Lolos dari Penahanan, Ternyata Alasannya Masih Itu-itu Saja/Istimewa.

UNTUK kedua kalinya Putri Candrawati menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dan, dua kali pula Putri Candrawati lolos dari penahanan kepolisian. Istri Ferdy Sambo itu tak langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Terbaru pada Rabu 31 Agustus 2022, Putri Candrawati yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu kembali diizinkan pulang alias tak ditahan.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Gaji Polwan, Mulai dari yang Terkecil hingga Tertinggi

Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawati memang mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

Alasannya ternyata masih sama seperti sebelumnya. Yakni alasan kemanusiaan, di mana Putri Candrawati memiliki anak kecil.

Selain itu, alasan lainnya, kondisi kesehatan Putri Candrawati yang belum stabil.

Baca Juga: Leicester City vs Manchester United: Jadwal, Prediksi Line Up, Skor, dan Head to Head

Pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, membenarkan pihaknya mengajukan permohonan agar Putri Candrawati tak ditahan.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 31 Agustus 2022.

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambung Arman Hanis.

Baca Juga: Fans K-Pop Ramai Edit Lagu Idolanya Jadi Koplo, Sandiaga Uno: Bukan Itu Maksudnya

Meski Putri Candrawati tak ditahan, Arman Hanis mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Dia pun memastikan Putri Candrawati tidak akan ke mana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X