Fakta-Fakta Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 22:23 WIB
Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka.  (Twitter)
Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka. (Twitter)

KLIKAKTUAL.COM - Simak fakta-fakta Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo berikut ini.
 
Putri Candrawati baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka menyusul 4 nama lainnya.
 
Nama-nama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Ferdy Sambo sendiri.
 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawati sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali.
 
Tetapi, pada pemeriksaan ke-3, dirinya tidak menghadiri panggilan dikarenakan sedang sakit dan menjalani perawatan.
 
Berikut ini fakta-fakta ditetapkannya Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J:
 
1. Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka
 
Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at (19/8/22) oleh penyidik.
 
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Konferensi Pers yang digelar di Bareskrim Polri.
 
2. Putri Candrawati Menjadi Tersangka Kelima
 
Istri Ferdy Sambo tersebut ditetapkan sebagai tersangka kelima, setelah penetapan 4 tersangka lainnya.
 
Keempat tersangka sebelumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Ferdy Sambo sendiri.
 
3. Penetapan Tersangka Putri Candrawati Berdasarkan Keterangan Saksi
 
Penetapan tersangka pada Putri Candrawati oleh penyidik berdasarkan keterangan yang diberikan saksi.
 
4. Ditemukannya Dua Alat Bukti
 
Ditemukannya dua alat bukti tersebut memperkuat penetapan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Dua alat bukti yang ditemukan yakni barang elektronik termasuk CCTV dan rekaman video yang ada di tempat kejadian.
 
5. Putri Candrawati Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
 
Istri Ferdy Sambo tersebut dijatuhi pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 jncto pasal 54 jncto pasal 56 KUHP.
 
6. Putri Candrawati Terancam Hukuman Mati dan Penjara
 
Putri Candrawati terancam hukuman mati dan penjara sekurang-kurangnya 20 tahun, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Itu tadi fakta-fakta Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X