-memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
-Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
-Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Itulah aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana. ***
Artikel Terkait
Sambut 17 Agustus 2022, Ini Waktu yang Ditentukan Pasang Bendera Merah Putih yang Berlaku Sebulan Penuh
Menyambut HUT RI Ke 77, Ini 20 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak dan Dewasa
Berapa Tanggal Merah di Agustus 2022 dan Hari Penting Lainnya di Bulan yang Sama? Ini Penjelasannya
12 Caption Menyambut Bulan Agustus 2022, Menyentuh Hati dan Penuh Makna, Cocok Jadi Status di Media Sosial
13 Kata-kata Mutiara Bulan Agustus 2022 Penuh Doa dan Harapan, Bisa Jadi Inspirasi Caption Media Sosial
10 Film yang Tayang di Bioskop Indonesia Agustus 2022, Ada Pengabdi Setan 2 hingga Pesantren