Sambut 17 Agustus 2022, Ini Waktu yang Ditentukan Pasang Bendera Merah Putih yang Berlaku Sebulan Penuh

photo author
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 10:37 WIB
Sambut 17 Agustus 2022, ini waktu yang ditentukan pasang bendera Merah Putih yang berlaku sebulan penuh/Istimewa.
Sambut 17 Agustus 2022, ini waktu yang ditentukan pasang bendera Merah Putih yang berlaku sebulan penuh/Istimewa.

SAATNYA menyambut momentum 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Terkait perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan pemasangan bendera Merah Putih.

Imbauan pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka HUT RI ke 77 ini telah secara disampaikan melalui sebuah surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus 2022, Cocok untuk Kegiatan Tingkat RT

Surat edaran itu ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno yang juga Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

Lewat surat edaran itu Mensesneg Pratikno mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke 77 tahun 2022.

Dan, salah satu bentuk partisipasi itu adalah dengan mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih.

Baca Juga: 27 Ide Lomba 17 Agustus yang Hemat Biaya, Seru untuk Anak-anak dan Orang Dewasa

Dalam SE itu masyarakat diimbau mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

“Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022," bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Link Download Logo Resmi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus dari Setneg

Artinya, pemasangan bendera Merah Putih akan mulai dilakukan pada Senin 1 Agustus 2022 dan berlaku sebulan penuh atau selama Agustus.

Masih dalam imbauan itu, Mensesneg Pratikno juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penangan Covid-19 sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X