SAATNYA menyambut momentum 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Terkait perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan pemasangan bendera Merah Putih.
Imbauan pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka HUT RI ke 77 ini telah secara disampaikan melalui sebuah surat edaran dari Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus 2022, Cocok untuk Kegiatan Tingkat RT
Surat edaran itu ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno yang juga Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
Lewat surat edaran itu Mensesneg Pratikno mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke 77 tahun 2022.
Dan, salah satu bentuk partisipasi itu adalah dengan mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih.
Baca Juga: 27 Ide Lomba 17 Agustus yang Hemat Biaya, Seru untuk Anak-anak dan Orang Dewasa
Dalam SE itu masyarakat diimbau mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
“Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022," bunyi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Link Download Logo Resmi HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus dari Setneg
Artinya, pemasangan bendera Merah Putih akan mulai dilakukan pada Senin 1 Agustus 2022 dan berlaku sebulan penuh atau selama Agustus.
Masih dalam imbauan itu, Mensesneg Pratikno juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penangan Covid-19 sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing. ***
Artikel Terkait
Deretan Sejarah dan Peristiwa Penting Jelang Kemerdekaan Indonesia, Kamu Harus Tahu!
Pemerintah Terus Lakukan Persiapan, Ibu Kota Nusantara (IKN) Segera Dibangun Agustus
20 Inspirasi Lomba 17 Agustus Unik Dan Meriah, Rayakan HUT RI ke 77