Sambut Agustus 2022 Mulai Pasang Bendera Merah Putih, Ini Aturan dan Ketentuannya, Wajib Jadi Perhatian

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 18:34 WIB
Sambut Agustus 2022 Mulai Pasang Bendera Merah Putih, Ini Aturan dan Ketentuannya, Wajib Jadi Perhatian (Pixabay.com)
Sambut Agustus 2022 Mulai Pasang Bendera Merah Putih, Ini Aturan dan Ketentuannya, Wajib Jadi Perhatian (Pixabay.com)

RAKYAT Indonesia kini menyambut 17 Agustus 2022. Di bulan inilah, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tahun ini merupakan peringatan HUT RI ke 77. Dari Sabang sampai Merauke, seluruh rakyat Indonesia merayakan momen ini dengan penuh suka cita.

Termasuk pemasangan atau pengibaran bendera Merah Putih yang biasanya dilakukan di kantor-kantor, perusahaan, hingga rumah-rumah warga.

Baca Juga: Cara Download dan Link Download Logo HUT RI Ke-77 dalam bentuk PNG, JPEG, PDF dan AI

Pemasangan bendera Merah Putih sendiri sudah diimbau untuk dilakukan mulai 1 Agustus 2022 sampai akhir Agustus. Artinya, satu bulan penuh.

Dan, perlu diketahui, bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Nah, sudah ada aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina bendera Merah Putih.

Baca Juga: 14 Quotes Sambut Bulan Agustus 2022, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

Aturan tersebut termuat dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 UU tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

-Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

-memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

-mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

-mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X