Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Jadi Tersangka, Polisi: Kemungkinan Bisa Bertambah

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 15:08 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/Dok PMJ News.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/Dok PMJ News.

PIHAK kepolisian menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka.

Sosok Abdul Qadir Baraja ini ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap pada Selasa pagi 7 Juni 2022.

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Mabes Polri, dan kepolisian di wilayah Lampung.

Baca Juga: Mengenal Sosok Tokoh Pahlawan RI, Pangeran Diponegoro hingga Perang Jawa

Abdul Qadir Baraja diketahui sebagai pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin.

Penangkapan sekaligus penetapan Abdul Qadir Baraja sebagai tersangka dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin) ya untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Baraja," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News, Selasa siang 7 Juni 2022.

Baca Juga: Spesifikasi HP iPhone 7 Plus, Ponsel Apple Harga 3 Jutaan Rupiah Berkapasitas Memori 256 GB

Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan atas Abdul Qadir Baraja melibatkan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Polda Lampung.

Setelah Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka, Dedi Prasetyo mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Ya kemungkinan akan bisa bertambah untuk tersangkanya," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier, Akhirnya Menikah dengan Sabrina Chairunnisa

Kabar penangkapan Abdul Qadir Baraja dibenarkan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qodir Baraja," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X