JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman penting terkait pemberian kebebasan bagi warga untuk tidak menggunakan masker di ruang terbuka, Selasa, 17 Mei 2022.
Pengumuman soal pemberian kebebasan bagi warga untuk tidak menggunakan masker, disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers di Kota Bogor.
Presiden Jokowi membebaskan masyarakat yang beraktivitas di ruangan terbuka untuk tidak memakai masker. Tetapi tetal ada syaratnya.
Baca Juga: Sandra Dewi Ungkap Sifat Asli Harvey Moeis yang Tak Pernah Terekspos
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi orang yang memiliki riwayat penyakit seperti komorbid atau masyarakat yang rentan dan lansia.
Aturan ini tidak berlaku bagi orang yang memiliki gejala seperti batuk dan pilek. Mereka tetap wajib menggunakan masker saat melakukan aktivitas.
Kebijakan pelonggaran masker berkaitan dengan terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Duel Panas SEA Games : Timnas Indonesia Hadapi Thailand di Semifinal
Simak pernyataan lengkap Jokowi yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden sebagai berikut:
Assalamualaikum Wr Wb
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian. Dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid. Maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Longgarkan Aturan, Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan
Artikel Terkait
Covid Ngegas Terus, KSP : Belum Perlu Tarik Rem Darurat
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Goa Sunyaragi Cirebon Disemprot Disinfektan
Kemenkes Catat Tren Penurunan Kasus Konfirmasi Covid-19 hingga Akhir Februari 2022, Ini Angka-angkanya
Meski Tren Covid-19 Landai, Warga Binaan Baru di Jatim Tetap Harus Jalani Karantina
Syarat Utama Mudik Lebaran 2022 untuk Mencegah Lonjakan Kasus Covid-19