Jokowi Bebaskan Warga Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka, Ini Syaratnya

photo author
- Rabu, 18 Mei 2022 | 10:08 WIB
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, demikian ungkap Presiden Jokowi (17/5) (Sekretariat Presiden)
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, demikian ungkap Presiden Jokowi (17/5) (Sekretariat Presiden)

JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman penting terkait pemberian kebebasan bagi warga untuk tidak menggunakan masker di ruang terbuka, Selasa, 17 Mei 2022.

Pengumuman soal pemberian kebebasan bagi warga untuk tidak menggunakan masker, disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers di Kota Bogor.

Presiden Jokowi membebaskan masyarakat yang beraktivitas di ruangan terbuka untuk tidak memakai masker. Tetapi tetal ada syaratnya.

Baca Juga: Sandra Dewi Ungkap Sifat Asli Harvey Moeis yang Tak Pernah Terekspos

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi orang yang memiliki riwayat penyakit seperti komorbid atau masyarakat yang rentan dan lansia.

Aturan ini tidak berlaku bagi orang yang memiliki gejala seperti batuk dan pilek. Mereka tetap wajib menggunakan masker saat melakukan aktivitas.

Kebijakan pelonggaran masker berkaitan dengan terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Duel Panas SEA Games : Timnas Indonesia Hadapi Thailand di Semifinal

Simak pernyataan lengkap Jokowi yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden sebagai berikut:

Assalamualaikum Wr Wb

Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian. Dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid. Maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Longgarkan Aturan, Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X