TANGGAL 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Rencana pemberangkatan jamaah haji ini seperti disampaikan Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022, dikutip dari rilis resmi Kemenag.
Karena waktu yang kian mepet untuk proses pemberangkatan jamaah haji, Saiful Mujab mengatakan pihaknya telah melakukan finalisasi data jamaah haji yang berhak berangkat 2022 ini.
Baca Juga: Profil Jusuf Hamka, Pengusaha Muslim Tionghoa yang Kini Dikukuhkan Jadi Ketua PBNU
Proses finalisasi data jamaah haji yang berhak berangkat 2022 dilakukan sesuai persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Di mana jamaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya berusia maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum tanggal 30 Juni 1957. Selain itu, mereka juga sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.
"Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Tanggal 4 Juni 2022 sudah mulai ada pemberangkatan," kata Saiful Mujab.
Baca Juga: Gaungkan Toleransi, Kemenag Giat Kampanye Moderasi Agama
"Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kami optimalkan masa cuti lebaran untuk finalisasi data jemaah haji reguler berangkat tahun 2022," sambung Saiful Mujab.
Dijelaskan Saiful Mujab, finalisasi harus segera diselesaikan agar data tetap jamaah haji reguler yang berangkat tahun ini bisa diumumkan. Sehingga, mereka memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
"Alhamdulillah untuk data jamaah haji reguler berhak berangkat tahun 2022, per hari ini sudah selesai. Semua data sudah kami koordinasikan dengan Kanwil dan juga tim Siskohat. Proses berikutnya adalah penerbitan SK Dirjen PHU," sebut Saiful Mujab.
“Data final jemaah berangkat tahun 2022 ini akan kami umumkan melalui laman www.haji.kemenag.go.id agar jamaah bisa segera mengaksesnya. Kami targetkan, awal pekan depan data sudah diumumkan (pekan depan link bisa diakses)," tandas Saiful Mujab.
Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi e-Haj mengumumkan bahwa jamaah haji reguler mendapat 92.825 kuota.
Artikel Terkait
Dukung Kemenag soal Aturan Penggunaan Speaker Masjid, Ini 6 Poin dari PCNU Wilayah III Cirebon
Viral Pendeta Saifuddin usul Hapus 300 Ayat Al Quran, Kemenag: Tak Pernah Ada Pertemuan dengan Menteri Agama
Kemenag Buka Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022, Simak Batas Akhir Daftar dan Syarat-syaratnya