Fakta-fakta Polwan Cantik Briptu Christy, Buron Polresta Manado, Ditangkap di Kamar Hotel Daerah Jakarta

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 14:51 WIB
Fakta-fakta Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto  (Dok. Christy_tcs)
Fakta-fakta Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (Dok. Christy_tcs)

JAKARTA, Klikaktual.com - Setelah sempat kabur sejak 15 November 2021 lalu, akhirnya pelarian polwan cantik, Briptu Christy terhenti.

Tim gabungan Propam Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penangkapan polwan cantik yang juga anggota Polresta Manado, Briptu Christy itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap, Digerebek di Dalam Kamar Hotel di Kemang Jakarta

Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

Briptu Christy yang saat ini tercatat bertugas di Polresta Manado itu, sempat viral di media sosial (medsos). Penyebabnya, karena yang bersangkutan sempat dikabarkan hilang.

Padahal kenyataannya, Briptu Christy tidak hilang. Namun, polwan cantik ini justru kabur dan menjadi buron Polresta Manado.

Baca Juga: Profil dan Biodata Briptu Christy, Polwan Cantik Hilang Sejak 2021, Kini Diburu Polda Sulut

Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Karena tidak ada keterangan yang jelas, maka Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Briptu Christy, Polwan Cantik yang Sempat Viral, Kini Jadi Buronan Timsus Polda, Apa Masalahnya?

Informasi terakhir, kata Jules Abraham, Briptu Christy diduga berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tetapi, lanjutnya, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, maka yang bersangkutan tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X