Profil dan Biodata Briptu Christy, Polwan Cantik Hilang Sejak 2021, Kini Diburu Polda Sulut

photo author
- Senin, 7 Februari 2022 | 13:29 WIB
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiharto yang sempat hilang dan jadi DPO propam (IG/wartawanpolri)
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiharto yang sempat hilang dan jadi DPO propam (IG/wartawanpolri)

JAKARTA, Klikaktual.com - Nama polwan cantik Briptu Christy, kembali ramai menjadi perbincangan publik.

Briptu Christy yang saat ini tercatat bertugas di Polresta Manado itu, sempat viral di media sosial (medsos). Penyebabnya, karena yang bersangkutan sempat dikabarkan hilang.

Padahal kenyataannya, Briptu Christy tidak hilang. Namun, polwan cantik ini justru kabur dan menjadi buron Polresta Manado.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun tapi Stok Kosong di Minirmaket, Ini Penjelasan Satgas

Untuk diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Karena tidak ada keterangan yang jelas, maka Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Sentil Federasi Tenis Meja, Desta : Atlet Butuh Kompetisi

Informasi terakhir, kata Jules Abraham, Briptu Christy diduga berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tetapi, lanjutnya, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, maka yang bersangkutan tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH (pemecatan tidak dengan hormat, red) dari dinas kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga: Briptu Christy, Polwan Cantik yang Sempat Viral, Kini Jadi Buronan Timsus Polda, Apa Masalahnya?

Berikut profil dan biodata Briptu Christy:

Nama: Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X