JAKARTA, Klikaktual.com - Nama polwan cantik Briptu Christy, kembali ramai menjadi perbincangan publik.
Briptu Christy yang saat ini tercatat bertugas di Polresta Manado itu, sempat viral di media sosial (medsos). Penyebabnya, karena yang bersangkutan sempat dikabarkan hilang.
Padahal kenyataannya, Briptu Christy tidak hilang. Namun, polwan cantik ini justru kabur dan menjadi buron Polresta Manado.
Baca Juga: BRI Liga 1: Cedera Serius, Bek Kanan Persib Bandung, Mario Jardel Harus Ditandu Keluar Lapangan
Untuk diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Karena tidak ada keterangan yang jelas, maka Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Baca Juga: BRI Liga 1: Skuad Timpang Biang Kekalahan Persib Bandung atas Bhayangkara FC
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, kata Jules Abraham, Briptu Christy diduga berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Profil dan Biodata Rifa Handayani, Perempuan yang Mengaku Selingkuhan Menteri AH
Tetapi, lanjutnya, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, maka yang bersangkutan tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH (pemecatan tidak dengan hormat, red) dari dinas kepolisian,” ungkapnya.***