Jerinx SID Kembali Masuk Penjara, Sempat Bilang Ada yang Tak Beres, Biar Masyarakat yang Menilai

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 18:50 WIB
I Gede Aryana alias Jerinx SID/Instagram
I Gede Aryana alias Jerinx SID/Instagram

JAKARTA, Klikaktual.com- Musisi asal Bali I Gede Ari Astina atau Jerinx SID kembali masuk penjara. Kali ini ia ditahan Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Polisi mengatakan melakukan penahanan karena khawatir Jerinx SID melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atau melakukan hal yang sama.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan  tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Intel Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Dapat Bantuan Mobil karena Gala, Fuji : Saya Speechless

Jerinx SID tampak didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Prakoso. 

Mereka tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB dan langsung masuk ke Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.

Selanjutnya, Jerinx SID dengan didampingi penyidik keluar pukul 17.11 WIB menuju ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Jerinx SID nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Baca Juga: Catat, Ini Jalan Tol yang akan Menerapkan Ganjil Genap Mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Ditanya terkait dengan kasus ini, Jerinx SID mengungkapkan ada hal yang tidak beres. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut apa yang tidak beres. 

Ia merasa masyarakat bisa menilai sendiri kasus yang menjeratnya tersebut. "Ada yang enggak beres," kata Jerinx SID di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Jerinx SID juga tidak menjelaskan apakah akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasusnya ini. Namun, kemungkinan tersebut menurutnya ada. "Belum tahu, tapi mungkin ada," lanjutnya.

Dalam kasus ini Jerinx SID didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHPidana. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X