JAKARTA, Klikaktual.com - Musisi Jerinx 'SID' atau yang bernama asli I Gede Ari Astina ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni oleh kepolisian. Itu didasari sejumlah alat bukti yang dikantongi penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka pengancaman Jerinx ini, disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Iya, Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dari hasil gelar perkara," ujar Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: Pemecatan Pinangki Terlambat, Hinca Pandjaitan: Kejaksaan Agung Harus Evaluasi Total
Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memiliki minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Jerinx. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh bukti apa saja, dengan alasan masih dalam proses penyidikan.
Tetapi Yusri Yunus mengakui, salah satu barang bukti yang diperoleh kepolisian adalah ponsel milik Nora Alexandra, istri Jerinx.
Rencananya, kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap drummer grup band Superman Is Dead (SID) tersebut pada Senin (9/8/2021) besok. Lokasinya tidak di Bali melainkan Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berpotensi Diberhentikan di Tengah Jalan, PDIP Jangan Terlambat
Kasus Jerinx dan Adam Deni bermula saat Jerinx dalam akun instagramnya menyebut banyak artis ibukota senang di-endorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.
Dari statemen itu, Adam Deni mempertanyakan bukti yang dimiliki Jerinx kalau artis-artis itu di-endorse Covid-19. Perseteruan keduanya pun berlanjut.
Tidak lama kemudian, akun instagram Jerinx, @jrxsid tiba-tiba menghilang.
Baca Juga: Warga Jangan Khawatir, Gubernur Anies Pastikan Penyimpanan Vaksin Aman
Konflik ternyata tidak berakhir. Jerinx SID malah menuduh Adam Deni yang menghilangkan akun Instagramnya. Sementara Adam Deni membantah dan merasa tidak melakukan tindakan tersebut.
Setelah itu, Jerinx menghubungi Adam Deni dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.
Berdasarkan ancaman itulah, Jerinx diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.