Karyawan Kimia Farma Ditangkap Terkait Terorisme, Langsung Dibebastugaskan

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 10:46 WIB
Ilustrasi teroris/Pixabay/TheDigitalWay
Ilustrasi teroris/Pixabay/TheDigitalWay

JAKARTA, Klikaktual.com- Seorang karyawan PT Kimia Farma berinisial S diamankan Densus 88 Antiteror Polri. Penangkapan tentu berkaitan dengan kasus terorisme di Indonesia dengan tergabung dalam Jamaah Islamiyah (JI).

Atas proses itu, pihak PT Kimia Farma memberikan respons. Yakni menindak S dengan cara diskors sambil menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri.

Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulisnya mengatakan sanksi tegas yang diberikan kepada S berupa skors atau pembebasan tugas. Terhitung saat mulai menjalani pemeriksaan kepolisian 10 September 2021 sampai selesai.

Baca Juga: Kalapas Tangerang dan 13 Anak Buahnya Digarap Polisi, Siapa akan Jadi Tersangka?

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan S bersalah secara hukum, maka PT Kimia Farma Tbk akan memberikan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat," ujar Verdi Budidarmo, Minggu (12/9/2021), dikutip dari PMJ News.

Namun, jika sebaliknya, sambung Verdi Budidarmo, maka perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baik.

Verdi menegaskan PT Kimia Farma Tbk akan mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas aksi terorisme dan mendukung proses hukum terhadap para pelaku.

Baca Juga: PON Papua Bisa Dihadiri Maksimal 10 Ribu Orang, yang Mau Hadir Harus Penuhi Syarat Ini

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tukas Verdi Budidarmo.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri membekuk tiga orang terduga teroris. Masing-masing berinisial MEK dan S yang ditangkap di Jalan Harapan Jaya, Bekasi Utara dan SH yang diringkus di Jalan Wijaya Kesuma, Petamburan, Jakarta Barat.

Terbaru, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan tiga orang itu kini berstatus sebagai tersangka. "Updatenya, status teroris sudah naik jadi tersangka," terang Ahmad Ramadhan, Jumat lalu (10/9/2021). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X