Kalapas Tangerang dan 13 Anak Buahnya Digarap Polisi, Siapa akan Jadi Tersangka?

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 10:04 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

JAKARTA, Klikaktual.com- Proses penyidikan peristiwa kebakaran Lapas Tangerang terus berjalan. Bahkan untuk pendalaman materi penyidikan, Kalapas Tangerang dan 13 anak buahnya akan diperiksa polisi.

Pemeriksaan tentu berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang yang terjadi pada Rabu dini hari (8/9/2021) pukul 01.50 WIB.

Ya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono pada hari ini, Senin (13/9/2021). 

Baca Juga: BNPB Kerahkan Mobil Komunikasi Satelit Petakan Kawasan Terdampak Longsor di Bogor

Selain Kalapas, penyidik juga akan memeriksa 13 orang saksi lainnya yakni pegawai Lapas Tangerang yang bertugas atau piket malam pada waktu kejadian.

"Surat pemanggilannya sudah dilayangkan. Ada 14 orang, termasuk salah satunya Kalapas," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (13/9/2021), dikutip dari PMJ News.

Lalu, akankah muncul tersangka dari kejadian tersebut? Ramadhan menegaskan pemeriksaan masih sebagai saksi. "Pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan.

Baca Juga: PON Papua Bisa Dihadiri Maksimal 10 Ribu Orang, yang Mau Hadir Harus Penuhi Syarat Ini

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus kebakaran LapasTangerang telah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus tersebut. "Sudah dilakukan gelar perkara, kemudian dari penyelidikan ini naik ke tingkat penyidikan. Jadi sudah naik sidik," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers di RS Polri, Jumat (10/9/2021).

Penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X