PARA pekerja dan buruh mulai hari ini, Senin 12 September 2022, sudah bisa menerima pencairan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Nilai subsidi gaji yang cair mulai hari ini sebesar Rp600 ribu. Dana itu langsung ditransfer ke rekening pekerja atau buruh.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah merilis jadwal resmi, yakni subsidi gaji atau BSU ini mulai cair hari ini, Senin 12 September 2022.
Baca Juga: Trending di Twitter, Ini Daftar Data yang Pernah Dibobol Hacker Bjorka
Pada akhir artikel ini juga akses link untuk mendapatkan informasi dan juga cara cek penyaluran subsidi gaji atau BSU 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan subsidi gaji atau BSU 2022 akan dicairkan secara bertahap.
Keterangan resmi telah disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangannya sejak Sabtu 10 September 2022.
Baca Juga: Ending Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea dan Indonesia, Sama atau Beda?
Anwar Sanusi mengatakan pihaknya sudah memproses pencairan BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.
Dijelaskan Anwar Sanusi, BSU tahap pertama untuk 4,36 juta orang pekerja atau buruh itu dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
Dikatakan Anwar Sanusi, dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN, kemudian disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Senin 12 September 2022 : Mega Film Asia Mr Vampire 3
Anwar Sanusi menegaskan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.
“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (12 September 2022) sesuai operasional Bank Himbara," terang Anwar Sanusi.