JAKARTA, Kliakktual.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 dijadwalkan cair kepada 1,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga 24 Oktober 2021 pemerintah sudah mencairkan bantuan pada 4.91 juta pekerja. Padahal target pencairan bantuan adalah 8 juta pekerja.
Artinya masih ada 3,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan BSU. BLT Subsidi Gaji selanjutnya direncanakan cair di tahap 5.
Pekerja yang mendapatkan BSU merupakan pekerja yang bekerja dalam sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Tanggal Puasa Sunnah Ayyamul Bidh November 2021
Adapun syarat untuk dapat BSU antara lain WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak 3,5 juta Rupiah.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan keikutsertaan wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Jika masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji, pekerja akan mendapat BSU sebesar Rp1 juta untuk sekali pencairan. Rp1 juta itu adalah bantuan dua bulan, dengan bantuan satu bulan masing-masing Rp500 ribu.
Baca Juga: Aktor Korea Ini Ulang Tahun di Bulan November, Siapa Saja?
Berikut cara mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam jajaran penerima BLT Subsidi Gaji atau belum.
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang anda miliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap, cek pemberitahuan.