JAKARTA, Klikaktual.com - Berikut ini informasi mengenai syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan digulirkan pemerintah.
Pemerintah kembali mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.
Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Sejauh ini, terdapat dua syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 11 April 2022 Wilayah Kabupaten Majalengka dan Sekitarnya
Untuk BSU Subsidi Gaji 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih menggodok rincian kriteria dan mekanismenya.
Adapun syarat lengkap penerima BSU Subsidi Gaji pada tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 11 April 2022 Wilayah Kabupaten Kuningan dan Sekitarnya
Pada tahun 2022, Menaker telah kembali mengalokasikan anggaran BSU Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.
Kemnaker saat ini sedang mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU Subsidi Gaji 2022. Jadi tunggu saja ya!