Syarat Penerima BSU 2022 untuk Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta, Apa Saja?

photo author
- Minggu, 10 April 2022 | 21:58 WIB
Ilustrasi Uang (Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi Uang (Pexels/Robert Lens)

JAKARTA, Klikaktual.com - Berikut ini informasi mengenai syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan digulirkan pemerintah.

Pemerintah kembali mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja.

Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Sejauh ini, terdapat dua syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 11 April 2022 Wilayah Kabupaten Majalengka dan Sekitarnya

Untuk BSU Subsidi Gaji 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih menggodok rincian kriteria dan mekanismenya.

Adapun syarat lengkap penerima BSU Subsidi Gaji pada tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 11 April 2022 Wilayah Kabupaten Kuningan dan Sekitarnya

Pada tahun 2022, Menaker telah kembali mengalokasikan anggaran BSU Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.

Kemnaker saat ini sedang mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU Subsidi Gaji 2022. Jadi tunggu saja ya!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X