JAKARTA, Klikaktual.com - Kabar gembira untuk para pekerja. Tahun ini, pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini rencananya akan diberikan pada 8,8 juta pekerja di Indonesia.
Setiap pekerja penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan. BSU akan ditransfer sekaligus sehingga setiap pekerja mendapat Rp1 juta.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) setidaknya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Crazy Love Episode 12 Sub Indo di Disney Plus Hotstar
Mengingat, tidak semua pekerja mendapatkan BSU dari pemerintah ini.
Hingga saat ini, terdapat dua syarat penerima Bantuan Sibsidi Upah, diantaranya, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat lengkap pekerja yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji pada tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Penerima BSU Subsidi Gaji diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).