news

Polisi Ambil Langkah Tegas untuk Putri Candrawati, Harus Besok, Ini Perintah Langsung dari Kapolri

Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Putri Candrawati (Istimewa)

PENYIDIK Bareskrim Polri tak berhenti dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Update terbaru, polisi segera memanggil Putri Candrawati. Istri Ferdy Sambo itu akan diperiksa sebagai tersangka.

Sesuai jadwal, Putri Candrawathi akan dimintai keterangan oleh Timsus Bareskrim Polri dengan status sebagai tersangka pada Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo : Semoga Penyesalan Saya Dapat Diterima

“Untuk tim sidik Timsus juga, besok meminta keterangan Ibu PC dalam kapasitas sebagai tersangka,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.

“Besok jam 10-an diundang (Putri Candrawati) untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” lanjut Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo menuturkan bahwa permintaan keterangan terhadap Putri Candrawati merupakan arahan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Profil dan Biodata dr Ade Firmansyah, Dokter Forensik yang Pimpin Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Perintah langsung Kapolri, kata Dedi Prasetyo, agar penyidik mempercepat berkas Putri Candrawati ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu juga perintah Bapak Kapolri, harus cepet berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU,” pungkas Dedi Prasetyo, dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: Percuma Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Tak Berpengaruh pada Sidang Kode Etik

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang menjadi tersangka.

Lima orang tersangka itu adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, Bharada E, Bripka RR, dan Maruf Kuat. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB