TERSANGKA kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, ternyata juga mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Polri.
Tapi, itu tak mempengaruhi proses sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo yang dilakukan pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
mengatakan bahwa surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu tidak mempengaruhi sidang kode etik yang sedang digelar.
Baca Juga: Datang sejak Pagi, Ini Penampakan Ferdy Sambo saat Mengikuti Sidang Kode Etik
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi Prasetyo kepada media.
Menurut Dedi Prasetyo, pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu. Sementara sidang kode etik digelar lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," jelas Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Karir Ferdy Sambo di Kepolisian Berakhir, Hari Ini Diputuskan di Sidang Kode Etik
Ferdy Sambo diketahui hari ini menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dalam potongan video sidang kode etik itu, tampak Ferdy Sambo berseragam Polri dengan pangkat bintang dua atau Irjen.
Di ruang sidang, Ferdy Sambo tampak duduk dengan tetap, bersiap menjalani sidang kode etik tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang Memimpin Sidang Etik Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo). Yang bersangkutan hadir di sini," laya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.